BBTNBBS

Sejarah Pengelolaan

Secara singkat sejarah kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) adalah sebagai berikut :

  • Pada tahun 1935 asal mula kawasan TNBBS adalah Kawasan Suaka Margasatwa yang ditetapkan melalui Besluit Van der Gouvernour-Generat Van Nederlandseh Indie No 48 stbl. 1935, dengan nama SSI (Sumatra Selatan I) seluas 356.800 ha yang mencakup wilayah Reg. 49B Krui Barat, Reg. 46B Sekincau, Reg. 47B Bukit Penetoh, Reg. 22B Kubunicik, Reg. 49 SSI bagian Selatan dan Reg. 52 Kaur Timur,
  • Pada tanggal 1 April 1979 berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 429/Kpts/Org/7/1978 tanggal 10 Juli 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai KSDA bahwa pengelolaan Kawasan Suaka Margasatwa Sumatra Selatan I dikelola oleh Sub Balai Kawasan Pelestarian Sumatera Selatan I yang berada di bawah Balai KSDA Wil. II Tanjung Karang,
  • Pada tanggal 14 Oktober 1982 Kawasan Suaka Margasatwa Sumatera Selatan I dinyatakan sebagai kawasan TNBBS melalui Surat Pernyataan (SP) Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/1982,
  • Pada tahun 1984, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 096/Kpts-II/1984 tanggal 12 Mei 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Taman Nasional bahwa organisasi Sub Balai Kawasan Pelestarian Sumatera Selatan I ditingkatkan statusnya menjadi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan setingkat Eselon III dibawah Direktorat Jenderal PHKA,
  • Berdasarkan SK Dirjen PHKA No. 46/Kpts/IV-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984 tentang Penunjukan Wilayah Kerja Taman Nasional bahwa wilayah kerja TNBBS adalah Suaka Margasatwa Sumatera Selatan I,
  • Pada tahun 2004, TNBBS di tetapkan oleh UNESCO pada sidang komisi warisan dunia sebagai tapak warisan dunia,
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional bahwa Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan ditetapkan menjadi Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
  • Selain kawasan darat seluas  ± 356.800 ha, ditetapkan pula Cagar Alam Laut (CAL) Bukit Barisan Selatan seluas  ± 21.600 ha dalam pengelolaan TNBBS melalui SK Menhut No.71/Kpts-II/1990 tanggal 15 Februari 1990 jo SK Menhut No. 256/KPTS-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 CAL BBS seluas 17.280,75 ha.