BBTNBBS
Login
SEARCH
Beranda
Profile
Struktur Organisasi
Kondisi Umum
Zonasi Kawasan
Sejarah Pengelolaan
Status Kawasan
SDM
Publikasi
Buku
Banner
Foto Kegiatan
Video Kegiatan
Wisata Alam
Info Pengunjung
Tarif
Perijinan
Simaksi Online
Berita Terbaru
Artikel
Profile
Struktur Organisasi
Kondisi Umum
Zonasi Kawasan
Sejarah Pengelolaan
Status Kawasan
SDM
Admin Login
Profile
Sejarah Pengelolaan
Sejarah Pengelolaan
Secara singkat
sejarah
kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) adalah sebagai berikut :
Pada tahun 1935 asal mula kawasan TNBBS adalah Kawasan Suaka Margasatwa yang ditetapkan melalui Besluit Van der Gouvernour-Generat Van Nederlandseh Indie No 48 stbl. 1935, dengan nama
SSI
(Sumatra Selatan I) seluas 356.800 ha yang mencakup wilayah Reg. 49B Krui Barat, Reg. 46B Sekincau, Reg. 47B Bukit Penetoh, Reg. 22B Kubunicik, Reg. 49
SSI
bagian Selatan dan Reg. 52 Kaur Timur,
Pada tanggal 1 April 1979 berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 429/Kpts/Org/7/1978 tanggal 10 Juli 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai KSDA bahwa
pengelolaan
Kawasan Suaka Margasatwa Sumatra Selatan I dikelola oleh
Sub Balai Kawasan Pelestarian Sumatera Selatan I yang berada di bawah Balai KSDA Wil. II Tanjung Karang,
Pada tanggal 14 Oktober 1982 Kawasan Suaka Margasatwa Sumatera Selatan I dinyatakan sebagai kawasan TNBBS melalui Surat Pernyataan (SP) Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/1982,
Pada tahun 1984, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 096/Kpts-II/1984 tanggal 12 Mei 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Taman Nasional bahwa organisasi Sub Balai Kawasan Pelestarian Sumatera Selatan I ditingkatkan statusnya menjadi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan setingkat Eselon III dibawah Direktorat Jenderal PHKA,
Berdasarkan SK Dirjen PHKA No. 46/Kpts/IV-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984 tentang Penunjukan Wilayah Kerja Taman Nasional bahwa wilayah kerja TNBBS adalah Suaka Margasatwa Sumatera Selatan I,
Pada tahun 2004, TNBBS di tetapkan oleh UNESCO pada sidang komisi warisan dunia sebagai tapak warisan dunia,
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional bahwa Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan ditetapkan menjadi Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Selain kawasan darat seluas ± 356.800 ha, ditetapkan pula Cagar Alam Laut (CAL) Bukit Barisan Selatan seluas ± 21.600 ha dalam pengelolaan TNBBS melalui SK Menhut No.71/Kpts-II/1990 tanggal 15 Februari 1990 jo SK Menhut No. 256/KPTS-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 CAL BBS seluas 17.280,75 ha.
Berita Terbaru
Peringatan Puncak Hari Konservasi Alam Nasional 2020 Akan Diselenggarakan di Bontang Mangrove Park, Taman Nasional Kutai
SEDEKAH ALAM, SATWA DILEPAS LIARKAN
Rafflesia di Camp Rhino TNBBS Mekar Lagi
Pantau Pergerakan Gajah Sumatera, KLHK Manfaatkan Teknologi GPS
Tim Mitigasi Giring Balik Gajah Kelompok 12 ke TN Bukit Barisan
Siang Malam Petugas Berjuang Menggiring Gajah Kembali ke Habitat di TN Bukit Barisan Selatan
Mitigasi Konflik Gajah Kelompok Dua Belas di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Mengenal Gajah sumatera (Elephas Maximus sumatranus)
MENGURANGI PERAMBAH DENGAN POTENSI
“IN HOUSE TRAINING OPERASIONAL PENGELOLAAN OBJEK WISATA ALAM” BALAI BESAR TNBBS 2017
Beranda
Profile
Struktur Organisasi
Kondisi Umum
Zonasi Kawasan
Sejarah Pengelolaan
Status Kawasan
SDM
Publikasi
Buku
Banner
Foto Kegiatan
Video Kegiatan
Wisata Alam
Info Pengunjung
Tarif
Perijinan
Simaksi Online
Berita Terbaru
Artikel
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
|
Terms Of Use