Jumlah pegawai Balai Besar TNBBS sebanyak 127 orang terdiri dari :
Berdasarkan Pasal 7 huruf d dan huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009, untuk mencegah, membatasi dan mempertahankan hutan, Pemerintah memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat dalam rangka mencegah perusakan hutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.56/Menhut-II/2014 tanggal 27 Agustus 2014 tentang Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan. Sebagai implementasi peraturan tersebut, Balai Besar TNBBS pada tahun 2015 telah merekrut masyarakat menjadi Masyarakat Mitra Polhut (MMP) sebanyak 107 orang yang tersebar di 17 (tujuh belas) Resort Pengelolaan TNBBS.