BBTNBBS

Berita Terbaru

Berita dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

BENGKUNAT - BELIMBING PRESS RILIS..

BENGKUNAT - BELIMBING PRESS RILIS..

(Bengkunat Belimbing, 6 Maret 2017). Petugas Balai Besar TNBBS Resort Pemerihan bersama dengan Polsek Bengkunat dan didukung oleh RPU YABI TNBBS, mengamankan tersangka pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi, di Pasar Senin Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 sekira jam 09.30 WIB.

Barang Bukti yang berhasil disita bersama tersangka (warga Bengkulu) berupa :

-          1 buah tengkorak kepala Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae);

-          1 buah tengkorak kepala Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis)

-          1 buah gigi Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis);

-          1 buah tengkorak kepala dan tulang rusuk Tapir (Tapirus indicus);

-          1 buah tengkorak kepala Kijang (Muntiacus muntjak);

-          1 buah tengkorak kepala Beruang (Helarctos malayanus);

-          1 buah tengkorak kepala beserta tanduk dan 2 lembar kulit Kambing Hutan (Capricornis sumatraensis);

-          3 buah tengkorak kepala Rangkong (Bucheros rhinoceros);

-          5 kulit Buaya Muara (Crocodilus porosus).

Barang bukti beserta tersangka diamankan di Polsek Bengkunat untuk diproses oleh Penyidik Polri. Kepala Resort Pemerihan Balai Besar TNBBS (Una Maulana) mengatakan bahwa tersangka telah menjadi target operasi (TO), dan telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan sebelum dilakukan penangkapan. Tersangka atas nama M. Ramadhan Bin Ilyas merupakan pedagang obat – obatan, dan bahan obat berasal dari rempah – rempah yang direndam bersama tengkorak dan tulang satwa yang dilindungi, ujar Una yang merupakan Kepala Resort Pemerihan Balai Besar TNBBS. (Humas BBTNBBS, maret 2017).

Actions: E-mail | Permalink |

Post Rating