BBTNBBS

Berita Terbaru

Berita dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Reforestasi menuju Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Reforestasi menuju Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Taman Nasional Bukit Barisan Selatan adalah sebuah taman nasional yang ditujukan untuk melindungi hutan hujan tropis Pulau Sumatra beserta kekayaan alam  hayati yang dimilikinya.   Barisan Selatan dinyatakan sebagai Cagar Alam Suaka Marga satwa pada tahun 1935 dan menjadi Taman Nasional pada tahun 1982 dengan nama Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dengan luas 356.800 ha.  

Taman Nasional Bukit Barisan Selatan terletak di ujung wilayah barat daya Sumatera. Pada tahun 1999, melalui  KeputusanMenteri Kehutanan No. 489/KptsJI/1999 tanggal 29 Juni 1999,  Kelompok Hutan Kaur Timur (Reg. 52) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu ditetapkan seluas 64.711 ha. Dan pada tahun 2015, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK. 4703/Menlhk-PKTL/KUH/2015 tanggal 26 Oktober 2015, luas kawasan hutan TNBBS yang ada di Propinsi Lampung ditetapkan seluas 248.861,48 hektar.Sehingga luas total kawasan TNBBS saat ini menjadi 313.572,48 ha yang meliputi wiayah administrasi pemerintahan Kabupaten  tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten Kaur. 

Pada tahun  2004, atas usul dari Pemerintah Indonesia, kawasan  TNBBS,  TN Gunung Leuser, dan TN Kerinci Seblat ditetapkan oleh Komisi Warisan Dunia UNESCO sebagai Cluster World Natural Heritage of Sumatera dengan namaThe Tropical Rainforest  Heritage of  Sumatera (TRHS).    status warisan dunia, ketigatan taman nasional tersebut khususnya TNBBS masih terus mendapat tekanan dalam bentuk pemanfaatan/penggunaan lahan kawasan hutan secara illegal, penebagan liar, perburuan satwa, dan tekanan lainnya. 
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan tercakup dalam Global 200 Ecoregions, yaitu peringkat habitat darat, air tawar dan laut di bumi yang paling mencolok dari sudut pandang biologi yang dibuat oleh WWF.  Taman ini disorot sebagai daerah prioritas untuk pelestarian badak sumatera.  Selain itu, IUCN, WCS dan WWF telah mengidentifikasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan sebagai Unit Pelestarian Macan (Wikramanayake, dkk., 1997), yaitu daerah hutan yang paling penting untuk pelestarian harimau di dunia. Terakhir,  pada tahun 2002, UNESCO telah memilih daerah ini untuk diusulkan sebagai World  Heritage  Cluster Mountainous  Area beserta Taman Nasional Gunung Leuser dan Kerinci  Seblat

Akibat adanya kegiatan manusia (terutama perambahan dan illegal logging) saat ini kondisi di beberapa bagian TNBBS telah mengalami kerusakan.  Kerusakan tersebut ditandai dengan perubahan tutupan vegetasi menjadi tutupan vegetasi yang tidak sama dengan yang seharusnya.  Karena kawasan TNBBS merupakan areal perlindungan perwakilan hutan hujan dataran rendah dan pegunungan, maka secara alami, pada awalnya areal TNBBS merupakan hutan. Akan tetapi, sebagian vegetasi tersebut sekarang telah menjadi hutan sekunder, semak belukar, semak, kebun kopi, bahkan sebagian berupa tanah terbuka yang tidak bervegetasi sehingga terjadi penurunan keanekaragaman hayati dan fungsi habitat serta fungsi lindungnya.  Secara evolusi, vegetasi yang telah mengalami perubahan tersebut, melalui proses suksesi secara berangsur-angsur akan pulih.  Akan tetapi, proses tersebut memerlukan waktu yang lama, bahkan dikhawatirkan proses suksesi tersebut akan mengarah kepada keseimbangan baru yang tidak sesuai dengan kondisi semula.  Hal ini disebabkan, perubahan vegetasi tersebut terjadi karena adanya campur tangan manusia yang cenderung meningkat.  Padahal, kerusakan tersebut perlu segera dipulihkan, mengingat TNBBS tidak hanya berfungsi sebagai kawasan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, tetapi juga berfungsi sebagai kawasan lindung bagi daerah-daerah hilirnya.  Oleh karena itu,  pemulihan ekosistem merupakan kegiatan penting yang perlu mendapatkan prioritas.

Mengacu pada Peraturan Menteri kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dalam hal ini yang dimaksud dengan pemulihan ekosistem merupakan tindakan pemulihan terhadap ekositsem TNBBS termasuk di dalamnya pemulihan alam hayatinya sehingga terwujud keseimbangan alam hayati dan ekosistemnya .  Kegiatan pemulihan terdiri atas rehabilitasi dan restorasi. Rehabilitasi ekosistem adalah suatu tindakan pemulihan terhadap ekosistem yang mengalami kerusakan fungsi berupa  berkurangnya penutupan lahan untuk tujuan tercapainya keseimbangan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya mendekati kondisi aslinya. Restorasi  ekosistem adalah suatu tindakan pemulihan terhadap kerusakan fungsi berupa penutupan lahan melalui tindakan penanaman, pembinaan habitat  dan populasi untuk tujuan tercapainya keseimbangan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mendekati kondisi aslinya.

Upaya reforestasi dalam rangka pengembalian fungsi ekosistem TNBBS telah dilakukan sejak tahun 1990an melalui pola reboisasi.  Namun yang terdokumentasi dalam pengelolaan TNBBS, reforestasi mulai dilaksanakan pada tahun 1999  dengan jenis tanaman dammar mata kucing sebangai tanaman pokok di Resort Pemerihan.  Kemudian pada tahun 2004-2007 melalui program Gerakan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan.  Dan dilanjutkan kembali pada tahun  2010 - 2014 melalui Program Rehabilitasi Hutan Konservasi dengan tanaman pokok harus menggunakan jenis asli kawasan TNBBS.  Sejak tahun 1999 - 2014 upaya  reforestasi kawasan TNBBS seluas 22.875 ha.

Dengan terbitnya  Peraturan Menteri kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam,  semua kawasan KSA dan KPA upaya pemulihan kawasan hutan dilaksanakan melaluim  mekanisme Pemulihan Ekosistem dimana tata cara penanaman dan pengka yang jenisnya diatur dalam Peraturan Dirjen KSDAE Nomor: P. 12/KSDAE-Set/2015 dan pedoman pemantauan dan penilaian keberhasilannya diatur dalam Peraturan Dirjen KSDAE Nomor: P. 12/KSDAE-Set/2015.

Pada tahun 2015, Balai Besar TNBBS bekerjasama dengan NGO (OWT) melaksanakan pemulihan ekosistem seluas 110 ha dan melakukan penysunan Rencana Pemulihan Ekosistem (RPE) untuk jangka waktu 2016-2021 seluas 525 Ha.  Implementasi dari RPE, pada tahun 2016 proses pemulihan ekosistem mulai dilaksanakan dengan target seluas 100 ha berlokasi di Kubu Bayur Resort Biha SPTN Wilayah II Bengkunat BPTN Wilayah I Semaka.


Upaya reforestasi menuju pemulihan ekosistem akan sulit tercapai apabila tidak diimbangi dengan upaya perlindungan dan pengamanan kawasan hutan serta adanya kesadaran dari masyarakat.   Kondisi kawasan yang telah direforestasi pada tahun 2004 di daerah rataagung dan tanaman 2010 di daerah Way nipah telah menuju kearah yang diharapkan.   Hal ini karena didukung dengan adanya perlindungan dan pengamanan hutan secara intensif dan kesadaran masyarakat untuk tidak beraktifitas lagi di areal tersebut.  Sedangkan tanaman tahun 2012 (foto diambil pada bulan oktober 2014) di daerah Ujung Rembun, walaupun menunjukan pertumbuhan baik, tapi kondisi sekitarnya masih tampak masih intensifnya penggarapan kawasan oleh masyarakat lokal.  Namun demikian pada tahun 2015 daerah tersebut telah dilakukan operasi pengamanan hutan terhadap para penggarap illegal dan semoga upaya reforestasi di daerah tersebut menuju ke arah yang diharapkan yakni pulihnya ekosistem setempat.

 


Actions: E-mail | Permalink |

Post Rating