Pada tanggal 14 September 2015, petugas TNBBS bersama mitra RPU-YABI berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka perburuan atas nama Sutarto bin Kasimin, barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) buah paruh burung Rangkong (Rhinoplax vigil), 1 (satu) pucuk senapan angin jenis gejluk, 1 (satu) bilah golok dan 13 (tiga belas) butir amunisi kaliber 5.5mm.
Pasal yang dipersangkakan Sdr. Sutarto bin Kasimin yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja mengangkut, memperniagakan, menyimpan atau memiliki tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Alat yang digunakan oleh Sdr. Sutarto untuk berburu yaitu senapan angin (gejluk) kaliber 5.5mm yang merupakan kaliber paling umum untuk berburu, karena mempunyai energi yang cukup besar. Dan proyektil yang digunakan yaitu kepala lancip (sharp point), biasanya proyektil jenis ini digunakan untuk menmbus sasaran yang relatif keras seperti tulang, dan mematikan walau dalam jarak jauh. Kepemilikan senjata tersebut, Sdr. Sutarto hanya berbekal surat jual beli.
Senapan angin adalah senjata yang menggunakan prinsip pneumatik yang menembakkan peluru dengan menggunakan tenaga udara atau sejenis gas tertentu yang dimampatkan. Senapan angin biasanya digunakan untuk olahraga dan berburu binatang kecil seperti burung, kelinci, babi hutan dan tupai, ukuran peluru yang dipakai biasanya juga tidak terlalu besar dan biasanya terbuat dari bahan timah, meskipun begitu senapan ini bisa membunuh orang kalau prosedur pemakaiannya keliru atau disalahgunakan. Saat ini senapan angin banyak dimiliki oleh masyarakat awam dengan kegunaan untuk berburu burung atau tupai tanpa memiliki ijin yang sah dari pihak kepolisian.
Tipe-tipe Senapan Angin :
1. Tipe per atau pegas
Senapan angin yang memakai per untuk memompa udara untuk mendorong peluru. Untuk yang bertipe per, senapan angin dibagi dalam:
Tipe under lever,side lever, dan patah laras (break barrel)
Pembagian tipe tersebut berdasarkan cara pegas di tekan sehingga senapan dalam keadaan terkokang untuk siap tembak.
2. Tipe yang memakai gas dalam tabung yang termampatkan
a. Menggunakan tabung Gas CO2 kecil yang mana proyekstil atau pelet di dorong menggunakan tekanan yang Gas CO2 dari dalam tabung, tekanan yang dihasilkan tidak terlalu besar, biasanya di pergunakan pada pistol atau senapan angin dengan jarak tembak pendek +/- 10m.Pellets yg digunakan biasanya tipe diabolo.
b. Menggunakan udara tekan biasa disebut PCP (Pre Charge Peneumatic) memiliki tekanan yang besar antara 2.000 - 3.000 psi, dapat melontarkan proyektil atau pellet sampai kecepatan > 1.000 fps biasa digunakan pada small or medium hunting. bisa menggunakan tipe pellets semua jenis termasuk tipe pile driver yg membutuhkan tekanan angin tinggi di atas 1500psi untuk menghasilkan daya lontar peluru yg optimum.
3. Tipe pompa
Senapan angin yang memakai pompa (pump action) untuk memampatkan udara lalu dilepas untuk melontarkan proyektil. Sedangkan untuk tipe pompa ada dua tipe cara pelepasan angin, yaitu Knock open valve dan Dumping system.
Pada sistem Knock Open Valve digunakan pemukul/hammer seperti senjata api biasa pada bagian dalam dan untuk yang eksternal digunakan pelatuk yang mirip dengn pistolcolt. Untuk Dumping system menggunakan klep yg dapat terbuka penuh pada saat trigger/pelatuk terpicu. Contoh senapan angin yg menggunakan Knock open valve yaitu Benyamin Sheridan, Titan, Falcon, Kalong, Kuda (dua terakhir lokal).
Untuk Dumping system yaitu Sharp Dragon, Innova, Ace, Shapto (lokal) biasanya pada industri senapan angin dibeberapa negara menyamakan peraturannya mirip dengan senjata api. Dan untuk mencegah senapan angin yang diproduksi secara rumahan/home industri diselewengkan, pemerintah beberapa negara membatasi panjang laras terpendek yaitu minimal 45 cm/18" dari ruang proyektil untuk senjata api dan 12" untuk senapan angin.
Dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Senjata Api Untuk Olahraga, menyebutkan:
(1) jenis senjata api olahraga, meliputi :
a. senjata api;
b. pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan
c. airsoft gun.
(2) Senjata api digunakan untuk kepentingan olahraga:
a. menembak sasaran atau target;
b. menembak reaksi; dan
c. berburu.
(3) Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
(4)Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
Pasal 5 ayat (3) menyebutkan bahwa Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) dan Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.
Persyaratan memiliki senapan angin sesuai Pasal 12 ayat (1), yaitu Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga sebagai berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
Pasal 20 ayat (2) menyebutkan, Permohonan izin untuk pemilikan dan penggunaan pistol angin(Air Pistol), senapan angin (Air Rifle), dan Airsoft Gun, diajukan kepada Kapolda u.p. DirIntelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
a. Rekomendasi Pengprov Perbakin;
b. fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
c. SKCK;
d. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
e. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
f. fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
g. fotokopi KTP;
h. daftar riwayat hidup; dan
i. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.
Pasal 29 ayat (9) menyebutkan Izin penggunaan pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) dan airsoft gun berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun.
Dengan melihat aturan di atas berarti pistol angin (Air Pistol), senapan angin (Air Rifle), dan Airsoft Gun yang beredar di masyarakat harus tunduk dengan aturan ini, bahwa pemilik senapan angin harus memiliki ijin dari Polda dengan rekomendasi perbakin yang digunakan untuk kepentingan olahraga seperti menembak target atau sasaran, menembak reaksi dan berburu, yang hanya dapat dilakukan di lokasi pertandingan, latihan dan tempat atau lokasi yang sudah ada ijin berburunya.
Dengan melihat daya hancur dan mudahnya mendapatkan maka senapan angin ini perlu ditertibkan. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012, kepemilikan senjata angin harus mendapatkan izin dari Kepolisian. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan senjata tersebut agar terciptanya keamanan di masyarakat. Menurut Kepala Subdirektorat Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suparmin Ari Saputro, menyatakan senjata jenis air gun atau senapan angin memiliki tingkat bahaya yang sama dengan senjata api, senjata tersebut hanya diperbolehkan untuk olahraga. Oleh karena itu kepada penyalahgunaan senjata jenis itu, Kepolisian akan menerapkan Undang-Undang yang sama dengan penyalahguna senjata api. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi maraknya aksi kejahatan dengan menggunakan senjata, baik organik maupun nonorganik. Polisi pun akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang tidak memiliki izin dan menyalahgunakan senjata tersebut.
Data korban tewas akibat senapan angin, yang diketahui :
1. Edi Susanto (35 th), Sukoharjo, Kec. Wedarijaksa, Kab. Pati, tgl kejadian 29 – 02 – 2016.
2. Nurwati, kab. Malang, tgl kejadian 17 -02-2015.
2. Arya (11 th), Susukan, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang, tgl kejadian 12 -08-2010. dll.
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2012, sudah diterbitkan dan dijadikan sebagai acuan administrasi bagi kepolisian guna menertibkan sekaligus pemantauan jenis senjata olah raga termasuk pistol angin (Air Pistol), senapan angin (Air Rifle), dan Airsoft Gun, dan skep ini juga yang mendasari bagi peminat atau pencinta olah raga menembak, untuk dilayani oleh polri guna mendapatkan izin kepemilikannya. Jadi tidak ada lagi masalah ƴģ harus dikeluhkan, tinggal masyarakat saja mengikuti alur ƴanģ sudah jadi ketetapan polri dalam hal kepemilikan. Kita yakin polri memiliki niat baik hanya saja akan sangat merepotkan bagi yang memiliki hobi ini.
Oleh karena itu Polisi seharusnya tidak ragu dan tegas dalam penertiban kepemilikan pistol angin (Air Pistol), senapan angin (Air Rifle), dan Airsoft Gun yang sudah banyak beredar dimasyarakat terutama para penjual atau pembuat senjata jenis ini. Lebih utama lagi tindakan tegas petugas terhadap para penjahat yang memiliki senjata sewaktu menjumpai tugas di dalam kawasan hutan merupakan bentuk antsipasi keselamatan petugas, karena jelas merupakan ancaman bahaya. sehingga diperlukan tindakan tegas, itu merupakan tindakan dan penilaian anggota di lapangan. Tindakan tegas tidak bisa diambil dari balik meja.