BBTNBBS

Berita Terbaru

Berita dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

8 KELOMPOK TERIMA IZIN PEMANFAATAN AIR DARI TNBBS

Air Hitam, 19 Oktober 2017. Bertempat di Balai Pekon Sumber Alam Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat, Kepala BPTN II Liwa Amri, SH.,M.Hum menyerahkan 8 izin pemanfaatan air kepada perwakilan 8 kelompok masyarakat, 19 Oktober 2017. Turut hadir dalam acara ini antara lain Camat Air Hitam, Peratin (Kepala Desa) Sumber Alam, Sekdes Suka Damai, Kepala SPTN III Krui dan Kepala SPTN IV Bintuhan.

Izin Pemanfaatan Air Non Komersil tersebut diberikan pada 8 Kelompok Masyarakat, dengan rincian sebanyak 5 Kelompok dari Pekon (Desa) Sumber Alam Kecamatan Air Hitam dengan jumlah anggota sebanyak 170 KK; sebanyak 3 Kelompok dari Pekon Suka Damai Kecamatan Air Hitam dengan jumlah anggota 90 KK. Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) telah memberikan izin pemanfaatan air non komersil pada 1 Kelompok dari Pekon Manggarai Kecamatan Air Hitam yang beranggotakan sebanyak 76 KK, dan 5 Kelompok Masyarakat di Pekon Tiga Jaya Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat.

Kepala BPTN II Liwa Amri, SH.,M.Hum mengatakan air merupakan salah satu potensi yang ada di kawasan TNBBS, yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang kehidupan sehari – hari baik untuk kebutuhan air bersih maupun energi, yang dapat digunakan sebagai pembangkit listrik rumah tangga. “Sebagaimana diketahui bersama, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.64 tahun 2013 tentang pemanfaatan air dan energi air di Suaka Margasatwa dan Taman Nasional, bahwa kegiatan pemanfaatan air dan energi di TNBBS baik yang komersil maupun non komersil harus ada izin pemanfaatan airnya dari Kementerian LHK. Untuk yang non komersil, izin dapat diberikan oleh Balai Besar TNBBS”, ujar Amri.

Pemberian izin pemanfaatan air non komersil pada kelompok masyarakat sekitar kawasan hutan TNBBS merupakan rangkaian / tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Balai Besar TNBBS. Sebelumnya, petugas lapangan Balai Besar TNBBS melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan melakukan sosialisasi, terkait pemanfaatan air non komersil oleh masyarakat. “Dengan diterimanya izin pemanfaatan air tersebut, kelompok berkomitmen untuk melakukan restorasi secara swadaya di sekitar areal pemanfaatan air dengan jenis tanaman endemik TNBBS, yaitu : bambu; medang; aren; kemiri; meranti dan pule. Luas yang akan direstorasi tersebut direncanakan sekitar 5 Ha/tahun pada masing – masing Pekon”, kata Adhi Masturiatna, S.Hut yang merupakan Penyuluh Kehutanan pada BPTN II Liwa.

 

Kawasan TNBBS sebagai perlindungan tata air lingkungan untuk masyarakat…

 (KEHUMASAN BBTNBBS, Oktober 2017).

Actions: E-mail | Permalink |

Post Rating