Luasnya wilayah kawasan Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS) dan tingginya interaksi masyarakat terhadap kawasan, menuntut intensitas pelaksanaan patrol kawasan TNBBS harus ditingkatkan. Kegiatan patroli pengamanan dilakukan melalui perondaan dan identifikasi potensi dan permasalahan kawasan, penjagaan pada tempat-tempat tertentu, penyuluhan, patroli mobil, dan patroli selektif.
Patroli pengamanan dilakukan bertujuan untuk mengeliminir niat dan kesempatan masyarakat untuk melakukan tindakan pelanggaran tindak pidana kehutanan. Adapun mekanisme pelaksanaan kegiatan patroli dapat dilakukan secara bersama-sama antara petugas resort dengan MMP dan Mitra Kerja.
Upaya perentive selain dengan patroli pengamanan juga dilakukan melalui penyadartahuan oleh petugas setempat (resort) kepada masyarakat sekitar kawasan dan pemasangan papan-papan larangan/peringatan.
Kesamaan persepsi dan opini tentang kawasan konservasi, factor keterbatasan jumlah personil BBTNBBS dalam upaya penyadartahuan hukum dan perundangan kawasan konservasi kepada masyarakat dapat dilakukan oleh para penegak hukum lain.
Upaya yang perlu diperhatikan dalam pengamanan hutan diantaranya:
1. Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pengamanan Hutan
Secara normatif kelembagaan pengamanan hutan di Balai Besar TNBBS cukup kuat hal ini dapat diidentifikasi dari keberadaan Struktur Organisasi (Organisasi Balai Besar TNBBS, Bidang Pengelolaan TN Wilayah, Seksi Pengelolaan TN Wilayah, Resort Pengelolaan TN, dan Organisasi Satuan Polhut Balai Besar TNBBS), sarana prasarana disetiap organisasi, sumber daya manusia, anggaran, serta kerjasama dengan lembaga lain dalam bidang perlindungan dan pengamanan.
Namun apabila ditelaah lebih lanjut, unsur-unsur kelembagaan harus lebih diperkuat khususnya pada bagian sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, dan peraturan/kebijakan tentang disiplin pegawai yang bertugas di lapangan. Adapun jenis-jenis kegiatan yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan antara lain:
a. Penyusunan analisa jabatan kebutuhan pegawai TNBBS khususnya tenaga pengamanan hutan
b. Usul Penambahan personil pengamanan hutan kepada Biro Kepegawaian
c. Pelibatan anggota masyarakat sebagai Masyarakat Mitra Polhut sesuai kebutuhan
d. Pemenuhan kebutuhan sarana parasarana pengamanan hutan di lapangan sesuai skala prioritas
e. Peningkatan kualitas SDM pengamanan hutan melalui apel siaga, penyegaran Polhut/PPNS, juga pelatihan Beladiri.
f. Mendorong adanya peraturan/kebijakan tentang disiplin pegawai yang bertugas di lapangan
g. Penguatan kelembagaan resort
2. Kegiatan Pendukung Pengamanan Hutan
Kegiatan Pendukung Pengamanan Hutan merupakan kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan secara langsung dengan aktivitas maupun kapasitas kelembagaan pengamanan hutan namun secara tidak langsung mempengaruhi upaya dan hasil pengamanan hutan. Upaya-upaya tersebut diantaranya:
1. Percepatan penetapan status kawasan TNBBS dan penyelesaian konflik batas di beberapa lokasi
Penataan batas kawasan TNBBS sampai dengan tahun 2014 telah dilakukan secara utuh dan saat ini pihak yang berwenang (BPKH Wilayah XX) sedang menusulkan penetapan kawasan kepada Menteri Kehutanan. Secara defakto kawasan TNBBS telah diketahui dan diakui para pihak pemangku kepentingan, namun secara dejure kawasan TNBBS belum ada penetapannya.
Untuk meningkatkan kepastian hukum atas kawasan ini perlu dilakukan upaya peningkatan koordinasi dan mendorong pihak berwenang untuk segera menetapkan kawasan TNBBS.
Adanya kepastian hukum atas kawasan sangat mempengaruhi kinerja pengelola kawasan yang dalam hal ini bidang perlindungan dan pengamanan hutan.Segala tindakan hukum yang diambil oleh pihak berwenang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum unsur msyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. Menggali dan mengembangkan potensi wisata alam dan jasa lingkungan TNBBS
Meningkatnya tekanan kawasan akibat desakan social dan ekonomi karena kebutuhan hidup masyarakat secara langsung dan adanya pemekaran wilayah administrasi menuntut pihak pengelola kawasan untuk lebih secara intensif menggali dan mengembangkan potensi-potensi kawasan berupa jasa lingkungan dan wisata alam untuk dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Penggalian dan pengembangan kedua potensi ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan perekonomian daerah (masyarakat dan pemerintah daerah) dengan adanya investasi-investasi dari pihak swasta maupun berkembanganya wisata alam. Adapun sub kegiatan yang diharapkan dapat mendukung kegiatan ini antara lain:
a. Identifikasi potensi jasa lingkungan dan wisata alam;
b. Promosi dan penyebaran informasi model pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan kepada masyarakat luas dan khususnya pihak swasta terkait.
c. Pembangunan kapasitas kelembagaan wisata alam
d. Koordinasi dengan para pihak terkait (Pemerintah Pusat, Pemda, dan Swasta/lembaga-lembaga lainnya)
3. Penyadartahuan masyarakat
Penyadartahuan masyarakat berperan mengubah paradigma atau pola pikir masyarakat tentang pentingnya kawasan konservasi sebagai tempat satwa hidup dan berkembang biak disamping sebagai penunjang kehidupan misalnya kebutuhan akan air bersih dan kayu sehingga berperan penting dalam pengamanan hutan.
Hal yang perlu disampaikan dalam penyadartahuan adalah nilai penting kawasan TNBBS bagi kehidupan, peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti tentang kehutanan, KSDAHE, penegakan hokum dan lain-lain.
Arti nilai penting TNBBS kiranya dapat dijelaskan mengenai peran satwa dalam pembentukan hutan sehingga hutan bisa ditumbuhi beragam jenis tumbuhan kayu dengan ukuran yang besar-besar, kita mengenal tiga satwa kunci diantaranya gajah, badak, dan harimau.
Gajah dengan ukuran dan kelompok yang dimilikinya berperan sebagai pembuka ruang tumbuh pohon sehingga sinar ultra fiolet yang sangat berguna bagi tumbuhnya pohon bisa berpungsi dengan baik, berapa hektar hutan setiap hari, minggu, bulan yang satwa gajah jarangi, tidak hanya itu gajah atau badak setiap harinya makan 10 persen berat tubuhnya dan mengeluarkan 5 persen berat tubuhnya sebagai kotoran yang merupakan pupuk bagi pohon yang ada dihutan. Satwa Badak juga tidak kalah pentingnya, diataranya sebagai satwa yang senang membuat kubangan dan berkubang selain menyuburkan hutan dengan menyediakan tampungan air juga lumpur yang menempel ditubuhnya akan membawa berbagai jenis pohon dan menyemai biji berbagai jenis pohon disamping dengan biji yang tumbuh dari kotoran badak yang berdasarkan reperensi yang ada bahwa badak memakan berbag jenis pohon berbuah termasuk pohon yang bergetah dalam hutan. Harimau sebagai pemangsa tingkat satu berperan dalam pengendali satwa dibawahnya, dapat kita banyangkan bila tidak ada harimau, maka hutan akan dipenuhi babi hutan atau rusa dan satwa dibawahnya sehingga populasi yang tidak terkendali akan berakibat satwa itu menjadi perusak atau hama.
Berkaitan dengan pungsi kawasan hutan sebagai penunjang kehidupan yaitu air dan kayu hal ini tidak berarti hutan itu sebagai penghasil air bersih dan kayu saja, tetapi bagaimana air bersih dan kayu itu bisa dihasilkan. Air bersih berasal dari hutan, kenapa bersih? Karena air tersebut tidak langsung keluar besar tapi dari air hujan yang diserap pohon menghasilkan mata air yang mengalir membentuk sungai kecil bersatu di daerah bawahnya dan akhirnya menjadi sungai besar sehingga walaupun sungai itu besar tapi airnya tetap jernih dan mempunyai manfaat yang banyak, disini adalah jelas bahwa ohon disamping sebagai penahan derasnya hujan yang bisa mengakibatkan erosi juga menyimpan air yang dikeluarkan berupa mata air.
Penyadartahuan masyarakat yang dimaksud bisa diimplementasikan melalui berbagai kegiatan baik ditingkat pelajar atau masyarakat umum , diantaranya berupa :
a. Sosialisasi nilai pentingnya TNBBS bagi masyarakat sekitar dan keseimbangan ekosistem skala mikro makro.
b. Sosialisasi peraturan perundang-undangan kehutanan berkaitan dangan konservasi.
c. Sosialisasi pengggunaan bahan bangunan alternatif non kayu yang dilakukan bekerjasama dengan produsen bahan bangunan non kayu.
d. Pengadaan dan pemasangan papan informasi dan peringatan/ larangan.
4. Pemberdayaan masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dalam hal ini diartikan sebagai pelibatan masyarakat dalam upaya konservasi melalui kegiatan berbasis masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan sosial ekonomi masyarakat dan penyadartahuan akan fungsinya kawasan hutan sehingga masyarakat bisa dengan penuh kesadaran terlibat dalam pengamanan dan pelestarian ekosistem hutan.
Berbagai upaya dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat sekitar TNBBS yang bersifat mendidik dan membina masyarakat sehingga sosial ekonomi masyaraksat bisa meningkat, disamping itu masyarakat yang diberdayakan turut serta menjadi mitra TNBBS dalam penjagaan dan pelestarian kawasan TNBBS yang berada disekitar desanya.
Upaya dan bentuk kegiatan pemberdayaan Masyarakat desa sekitar TNBBS diantaranya sebagai berikut :
a. Pembinaan daerah penyangga dan Model Desa Konservasi (MDK).
b. Pembentukan dan pendampingan kelompok masyarakat mitra polhut. TNBBS.
c. Pembentukan dan pembinaan kader konservasi, kelompok pedinta alam, dan generasi muda.
d. Pelatihan dan kunjungan kerja usaha ekonomim kreatif terhadap kelompok-kelompok masyarakat mitra TNBBS.
e. Pemberian bantuan modal usaha ekonomi kreatif dan berkelanjutan.
5. Tidak adanya pembangunan/penambahan jalan baru yang memotong kawasan TNBBS
Berdasarkan data statistic tahun 2012, tercatat sebanyak 63 desa yang berbatasan langsung dengan kawasan TNBBS dan ratusan desa berada disekitar TNBBS, belum termasuk pemukiman-pemukiman yang berada di dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan hutan produksi terbatas.Adanya desa-desa yang berbatasan langsung maupun disekitar TNBBS sangat mempengaruhi kuantitas keberadaan jalan di dalam kawasan TNBBS yang digunakan sebagai akses untuk hubungan social, budaya, dan kepentingan ekonomi.
Saat ini disinyalir terdapat ratusan jalan yang ada di TNBBS yang sebagian besar berupa jalan tanah dan sebagian kecil jalan yang telah ditingkatkan baik yang berijin maupun tidak berijin.
Kondisi ini sangat ironis dengan status kawasan TNBBS sebagai Taman Nasional dan sebagai Situs Warisan Alam Dunia (TRHS) yang merupakan kawasan konservasi untuk perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan sumber plasma nutfah, dan pemanfaatan terbatas yang harus mendapat perhatian khusus dan perlindungan intensif untuk kehidupan saat ini dan mendatang.
Adanya jalan-jalan “umum” dalam kawasan hutan (TNBBS),secara ekologis menyebabkan fragmentasi habitat seiring dengan meningkatnya akses manusia untuk menggunakan jalan tersebut dan meningkatkan niat dan kesempatan oknum masyarakat untuk melakukan tindak pidana kehutanan.
Terkait hal tersebut perlu adanya upaya untuk menahan penambahan/pembangunan jalan baru melalui sub-sub kegiatan:
a. Identifikasi dan inventarisasi jalan masuk dan keluar kawasan TNBBS
b. Pemantauan penggunaan jalan masuk dan keluar kawasan TNBBS
c. Penutupan jalan berdasarkan analisa dan kajian pemantauan penggunaan jalan
d. Koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah serta pihak-pihak terkait.
6. Pembatasan volume kendaraan dan waktu perlintasan pada jalan-jalan yang telah mendapat ijin Menteri Kehutanan.
Pembangunan diberbagai bidang telah berdampak pada semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan social dan ekonomi dan berpengaruh terhadap tingkat mobillitas masyarakat.
Penggunaan jalan-jalan di dalam kawasan TNBBS khususnya yang telah mendapat ijin Menteri Kehutanan telah mengalami peningkatan sangat siginifikan dibandingkan 10 tahun kebelakang.
Tingginya penggunaan jalan “jalan nasional” di dalam kawasan TNBBS disinyalir cukup mempengaruhi perubahan kondisi habitat dan pola hidupan liar yang ada disekitarnya.Untuk mengurangi pengaruh buruk akibat adanya penggunaan jalan perlu adanya pembatasan volume kendaraan dan waktu perlintasan/penggunaan jalan-jalan tersebut.
Adapun sub kegiatan yang mendukung kegiatan ini adalah:
a. Analisa pengaruh pengggunaan jalan lintas yang memotong kawasan terhadap hidupan liar di sekitar jalan tersebut
b. Koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Perhubungan (Pemerintah Daerah/Kabupaten)
7. Penguatan Kapasitas SDM Pengamanan Hutan
Namun apabila ditelaah lebih lanjut, unsur-unsur kelembagaan harus lebih diperkuat khususnya pada bagian sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, dan peraturan/kebijakan tentang disiplin pegawai yang bertugas di lapangan. Adapun upaya yang dilakuakan Balai Besar TNBBS pada tahun 2017 ini adalah dengan Peningkatan kapasitas SDM pengamanan hutan melalui beladiri.
Peningkatan kapasitas SDM pengamanan hutan melalui beladiri diharapkan bisa membantu meningkatkan disiplin pegawai negeri sipil selain yang telah berjalan beberapa waktu ini dengan menggunakan alat finger print cukup membuat pegawai negeri sipil disiplin terhadap waktu kerja. Masuk mulai pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 WIB. Penerapan disiplin waktu kerja berkaitan erat dengan tunjangan kinerja yang dibayarkan kepada setiap pegawai setiap bulan, apabila pegawai tersebut terlambat datang atau pulang lebih dulu maka secara tunjangan kinerja pegawai tersebut akan dikurangi sesuai jam kerja yang tercantum dalam finger print. Akhirnya kita bisa berharap semua upaya dan usaha Balai Besar TNBBS untuk melestarikan satwa dan habitatnya di bumi nusantara bisa berjalan dengan baik dan lestarinya flora dan fauna langka yang merupakan situs warisan dunia di TNBBS.
Besar harapan bahwa Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan ini bisa mempertahankan kekayaan sumberdaya hayati dan non hayati yang sampai saat ini begitu besar bagi masyarakat dunia untuk Oksigen yang dihasilkan, Air sebagai sumber kehidupan dan juga energy panas bumi serta wisaata, untuk konservasi khususnya kontribusi keanekaragaman jenis satwa dari Tarsius bancanus mamalia terkecil hingga gajah Sumater, dari macan akar hingga Harimau, dari burung madu kecil hingga burung Rangkong, serta tumbuhan dari mulai lumut hingga pohon besar, berbagai jenis anggrek, rotan, serta ratusan jenis pohon yang memperkaya keanekaragaman ekosistem hutan yang sangat lengkap memanjang dari Teluk Belimbing hingga Pulau Beringin dari hutan pantai hingga hutan hujan dataran Tinggi.
Mari kita turut serta dalam menjaga kelestariannya hingga ujung usia dunia yang sudah tua. Salam konservasi. (mamanrpu@gmail.com)